PENYELENGGARAAN NET KRAP
DALAM ORGANISASI RAPI
I. PENDAHULUAN
Radio Antar Penduduk Indonesia adalah organisasi bagi
penggemar Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia, meskipun
keberadaannya berawal dari kegiatan kesenangan atau hobby, namun dengan
berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, seperti tercantum pada
Pembukaan, Asas Tujuan dan Fungsi didirikannya, RAPI diberikan kesempatan terhormat sejajar dengan organisasi lain yang
terdahulu, di mana anggotanya dengan kemampuan komunikasi dengan KRAP dapat
ikut memberi kontribusi dalam berbhakti dan berjuang mempercepat tecapainya
cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia.
Guna menjadikan organisasi
yang berkehormatan, hendaknya anggota RAPI memiliki pengetahuan yang cukup,
sehingga tahu bagaimana harus bersikap dan bertindak dalam menghadapi suatu
masalah, oleh karenanya anggota RAPI dituntut untuk :
- Menguasai dan mahir mengoperasikan perangkat KRAP baik secara teknis radio maupun Standart Operating Procedure/SOP dalam berkomunikasi, sehingga kegiatannya tidak mengganggu kepentingan umum;
- Memahami, mengerti dan taat kepada AD-ART yang merupakan landasan konstitusional organisasi serta ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku;
- Memahami dan menjiwai Kode Etik RAPI sebagai Landasan Moril, dan Panca Bhakti RAPI sebagai Landasan Spirit, karena di dalamnya terkandung jiwa dan semangat untuk mempertebal rasa percaya diri;
- Memahami, mengerti dan taat kepada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan ketentuan-ketentuan di bawahnya yang berlaku sebagai cerminan kesadaran berbangsa dan bernegara;
Dengan memahami apa yang diuraikan di atas, kepribadian
dan jiwa anggota RAPI akan mengkristal sebagai seorang anggota RAPI yang
terampil, dan berkepribadian baik.
II. PELAKSANAAN
Dalam penyelenggaran komunikasi radio, para pelakunya menggunakan frekuensi yang dipimpin
oleh seorang pengatur frekuensi pada stasiun pengendali
atau Net Control
Station, sehingga merupakan suatu jaringan komunikasi radio atau net. Kegiatan
net dapat diselenggarakan oleh dan untuk berbagai kepentingan, antara lain :
1. Kegiatan net yang diselenggarakan oleh dan untuk anggota dinamakan Net KRAP, isi pembicaraannya berkisar
tentang saling bertukar informasi antar sesama anggota, tetapi tidak membicarakan
kepentingan dagang, politik, agama dan hal-hal yang dilarang dalam
penyelenggaran KRAP.
2. Kegiatan net yang diselenggarakan oleh dan untuk kepentingan organisasi
dinamakan Net Organisasi, karana
struktur organisasi RAPI terdiri dari RAPI Nasional, RAPI Provinsi, RAPI Kabupaten atau RAPI Kota, maka Net Organisasi
dinamakan sesuai tingkatannya yaitu :
a. Net Nusantara adalah Kegiatan net yang diselenggarakan oleh dan untuk kepentingan RAPI Nasional. Net Nusantara diikuti oleh
stasiun-stasiun RAPI Provinsi dan stasiun RAPI Nasional untuk kepentingan koordinasi maupun kegiatan organisasi
di tingkat Nasional. Stasiun RAPI Kabupaten/Kota maupun anggotanya tidak
diperbolehkan mengikuti net ini, kecuali monitor agar apabila diperlukan dapat
membantu mewakili Provinsi-nya menerima berita atau
informasi bila kebetulan stasiun RAPI Provinsi-nya kesulitan menerima langsung atau berhalangan mengikuti net
ini, selain itu sekaligus dapat mengetahui lebih banyak perkembangan organisasi
RAPI secara Nasional. Dalam keadaan seperti ini
hendaknya dilakukan prosedur net yang ada yaitu stasiun RAPI Kabupaten/Kota atau anggotanya yang ingin mewakili terlebih dahulu minta
izin kepada Net Control Station untuk mewakili RAPI Provinsi-nya sebatas mewakili menerima informasi untuk diteruskan.
Untuk kegiatan ini perangkat KRAP atau frekuensi yang
digunakan adalah HF, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dapat juga
menggunakan ITKP atau Gateway e-1025.RAPI pada room INDONESIA atau room
khusus yang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
b. Net Provinsi adalah Kegiatan net yang diselenggarakan oleh dan untuk kepentingan RAPI Provinsi. Peserta Net ini adalah stasiun-stasiun RAPI Kabupaten/Kota
dan stasiun RAPI Provinsi, untuk kepentingan
koordinasi maupun kegiatan organisasi di tingkat Provinsi . Stasiun anggota
tidak diperbolehkan mengikuti net ini, kecuali monitor agar apabila diperlukan
dapat membantu mewakili Kabupaten/Kota-nya menerima berita atau informasi bila kebetulan stasiun RAPI Kabupaten/Kota-nya kesulitan menerima langsung atau berhalangan mengikuti net
ini, selain itu sekaligus dapat mengetahui lebih banyak perkembangan organisasi
RAPI di tingkat Provinsi.
Untuk kegiatan ini perangkat KRAP atau frekuensi yang
digunakan adalah VHF dengan reapeter atau RPU, seiring dengan perkembangan
teknologi informasi dapat juga menggunakan ITKP atau Gateway e-1025. RAPI pada room RAPI
Provinsi atau room khusus yang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
Net Kabupaten/Kota adalah Kegiatan net yang diselenggarakan oleh dan untuk kepentingan
anggota RAPI Kabupaten/Kota. Peserta Net ini
adalah stasiun-stasiun anggota RAPI Kabupaten/Kota
dan stasiun RAPI Kabupaten/Kota, untuk kepentingan
organisasi terutama dalam hal pembinaan anggota dalam hal berkomunikasi atau
hal lainnya.
Untuk kegiatan ini perangkat KRAP atau frekuensi yang
digunakan adalah VHF dengan cara direk atau
point to point. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dapat
juga menggunakan ITKP atau Gateway e-1025. RAPI pada room khusus yang
diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
c. Kegiatan Net dapat diprogramkan secara khusus sesuai dengan kebutuhan dan
diselenggarakan pada frekuensi-frekuensi yang telah ditetapkan oleh organisasi.
3. Kegiatan net yang diselenggarakan untuk kepentingan Operasi Bantuan Komunikasi dinamakan Net Operasi Bankom. Operasi
Bankom dilakukan oleh Stasiun Operasi dengan anggota RAPI sebagai operatornya,
yang ditunjuk dalam suatu kepanitiaan, hal ini dimaksudkan agar dalam
pelaksanaan Bankom dapat ditata dan terkendali, serta dapat menghindari adanya
stasiun yang tanpa memiliki izin menyusup dalam kegiatan Operasi Bankom dengan
tujuan ingin mengacaukan suasana, sehingga pelaksanaan Bankom dapat
dipertanggung jawabkan oleh organisasi, yang pada gilirannya nilai tambah yang
diperoleh dapat bermanfaat bagi kepentingan anggota dan kejayaan RAPI.
Untuk mendukung pelaksanaan Net Organisasi dibuatlah
Daftar Nama Panggilan Stasiun Organisasi dan Frekuensi RPU yang meliputi Stasiun Organisasi RAPI Kabupaten/Kota dan Frekuensi RPU RAPI Provinsi Jawa Tengah dan Stasiun Organisasi RAPI Provinsi seluruh Indonesia
Pembakuan Net ini digunakan sebagai acuan agar dapat
diketahui oleh para anggota RAPI ; untuk apa ? di mana ? dan oleh siapa ? net
dapat dilaksanakan, karena selama ini anggota RAPI dalam melaksanakan net masih
terkesan asal-asalan atau sembarangan, misalnya :
1)
Dalam pelaksanaan net
sehari-hari sering dijumpai frekuensi yang sedang digunakan untuk Net Operasi
Bankom, masih ada anggota yang memaksakan
kehendaknya untuk masuk dalam frekuensi
yang sedang digunakan untuk Operasi Bankom, hanya sekedar radio cek atau
hal lain yang tidak penting dibanding dengan kepentingan net yang tengah
berlangsung.
2)
Dalam penggunaan
frekuensi yang hanya terbagi menjadi 40 kanal pada band frekuensi HF, dan 60
kanal pada band frekuensi VHF, tersebut agar tertib dalam penggunaanya telah ditetapkan Peraturan Organisasi
alokasai frekuensi untuk tiap-tiap RAPI Provinsi, namun dalam kenyataannya masih belum dilaksanakan dengan baik.
Dalam hal penggunaan frekuensi hendaknya mendapatkan
perhatian yang sungguh-sungguh karena intervensi hak seseorang oleh orang lain
dapat menimbulkan ketegangan yang tidak perlu terjadi. Harus diingat bahwa
dalam penyelenggaraan telekomunikasi termasuk di dalamnya adalah KRAP berlaku
secara internasional prinsip untuk tidak
saling mengganggu dan sesuai keperuntukkannya, yang pengertiannya sangat
luas dan bermuara pada tujuannya yaitu ketertiban dalam melaksanakan kegiatan
telekomunikasi.
Untuk pelaksanaan net organisasi hendaknya diprogramkan
secara khusus pelaksanaannya, terutama untuk Net Kabupaten/Kota guna meningkatkan ketrampilan dalam hal Standart Operating Procedure/SOP, sopan santun berbicara dan lain-lain kepada anggota
dalam berkomunikasi menggunakan radio.
Demikian halnya untuk Net Provinsi dan Net Nusantara perlu diprogramkan secara berkesinambungan guna meningkatkan koordinasi
antar kepengurusan RAPI se-Indonesia.
Posting Komentar